Penerapan Dinar dan Dirham Solusi dalam Sistem Moneter di Indonesia Tinjauan Perspektif Islam

Penerapan Dinar dan Dirham Solusi dalam Sistem Moneter di Indonesia Tinjauan Perspektif Islam

Oleh : Hendro Wibowo

(Mahasiswa Magister Bisnis dan Keu. Islam Univ. Paramadina & Dosen STEI SEBI Jakarta)

Penggunaan Dinar Dalam Daulah Islam

Dinar dan dirham sebuah alat pembayaran yang sebenarnya telah lama dikenal sejak zaman Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua negara adidaya yang cukup besar pada masa itu. Dinar terbuat dari emas dan dirham terbuat dari perak.

Dinar (emas) dalam sejarah dunia pertama kali diperkenalkan melalui Romawi kuno pada tahun 211 SM. Karena dinar adalah mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pembayaran transaksi ekonomi pada masa itu dan juga nilainya stabil yang disebabkan adanya kadar emas dalam mata uang tersebut.

Pada masa rasulullah saw, beliau membuat suatu kebijakan terhadap perekonomian. Dalam hal transaksi beliau menetapkan alat pembayaran yang digunakan kaum muslimin pada saat itu berupa dinar dan dirham. Dalam hal Rasulullah menetapkan suatu kebijakan pada praktik muamalah tidak secara mutlak dan resmi, pada saati itu juga tidak semua kaum muslimin memakai kedua mata uang tersebut, ada juga yang memakai system barter dikarenakan pada zaman itu rasulullah masih terfokus pada system dakwah dengan tujuan menyusun kekuatan dan menambah jumlah umat muslin. Penggunaan kedua mata uang ini berlanjut tanpa ada perubahan sedikitpun hingga tahun 18 H ketika khalifah Umar bin Khattab menambahkan lafadz-lafadz islam pada kedua mata uang tersebut.

Perubahan yang sangat signifikan terhadap mata uang ini terjadi pada tahun 76 H. Setelah berhasil menciptakan stabilitas politik dan keamanan, khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham. Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut, tanpa perubahan yang berarti, hingga pemerintahan Al-Mu’tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah.

Dalam pandangan Al-Maqrizi (766-845 H), kekacauan mulai terlihat ketika ada pengaruh kaum mamluk semakin kuat dikalangan istana, termasuk terhadap kebijakan pencatakan mata uang dirham campuran (Fulus). Pencetakan fulus, mata uang yang terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan Muhammad Al-Kamil ibn Al-Adil Al-Ayyubi. Penciptaan uang fulus tersebut dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya.

Pasca pemerintahan Sultan Al-Kamil, penciptaan mata uang terus berlanjut hingga pejabat tingkat provinsi. Kebijakan sepihak dibuat dengan meningkatkan volume pencetakan fulus dan menetapkan rasio 24 fulus untuk setiap dirhamnya. Akibatnya rakyat mengalami penderitaan karena terjadi inflasi.

Pada masa Dinasti Ottoman yang berkuasa di Turki, dinar dan dirham mengalami masa penurunan dan kemudian namanya hanya menjadi kenangan.

Kondisi Modern

Dalam transaksi modern dan diganti dengan system keuangan yang dikembangkan oleh negara barat dengan menggunakan uang kertas.

Uang kertas pertama kali berkembang dalam masa pertengahan dikawasan eropa yaitu system perbankan berkembang dimasa itu. Awal perkembangannya diawali karena adanya faktor yang sama dalam Daulah islam yaitu keengganan dan ketidaknyamanan dalam membawa emas dan perak dalam jumlah besar. Hal ini mendorong masyarakat untuk menitipkan emas dan perak yang mereka miliki kepada pandai besi, ahli perhiasan, ataupun pandai emas. Kemudian mereka mendaoatkan sertifikat deposito yang kemudian sebagai alat bukti penitipan, dan sertifikat tersebut yang digunakan sebagai alat pembayaran.

Pada tahun 1928 di AS pemerintahan AS mulai nota-nota dan sertifikat emas, dan mulai mengeluarkan uang kertas biasa yang berfungsi sebagai alat transaksi perdagangan biasa dan tidak memiliki nilai tukar dengan logam mulia. Hal ini adalah sebuah rekayasa yang sangat halus dalam menghapuskan dinar dan dirham dalam transaksi yang digunakan sebaga alat pembayaran (alat tukar). Efek samping yang akan dirasakan dalam kegiatan ekonomi adalah nilainya akan berubah dalam setiap kurun waktu yang berbeda karena nilainya akan mengalami penyusutan (terdepresiasi).

Hal inilah yang membuat uang kertas dapat dipergunakan sebagai alat komoditi perdagangan, ini adalah kehancuran nilai mata uang yang dijadikan sebagai sarana spekulasi, dan ini akan menyebabkan nilai mata uang (yang notabene berubah waktu tersebut) atau dikenal dengan time value of money akan jatuh. Jatuhnya nilai mata uang akan menyebabkan kehancuran dan krisis dalam perekonomian suatu negara secara nasional.

Pada tahun 1997 indonesia pernah mengalami dan negara asia lainnya dalam krisis moneter yang melanda. Ungkapan Dr Mahathir Muhammad, PM Malaysia dalam sebuah seminar di Hongkong mengungkapkan “kegiatan perdagangan dan spekulasi mata uang diharamkan karena uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik (nilai sebenarnya) yang pasti, seperti katanya “system keuangan dunia yang didasari dengan uang kertas dan cek bukanlah islami”. System yang ada pada saat ini yang telah mengusai dunia hingga negara lain mau tidak mau terpaksa menggunakannya”.

Seperti mata uang Dollar AS terdapat ketidakseimbangan nilai, dimana nilai intrinsic (nilai sebenarnya) dari uang kertas jauh lebih rendah dibandingkan nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam mata uang), misal : US Dollar dalam biaya pembuatannya, biaya produksi dari selembar mata uang AS tersebut adalah 4,2 seri mata uang AS. Dengan begitu, bila diberikan nilai nominal yang tertera adalah satu dollar AS, maka nilainya adalah 24 kali lipat lebih besar daripada nilai itu sendiri.

Hal itulah muncul ide-ide untuk mepopulerkan kembali penggunaan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai alat pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi dikarenakan adanya kegunaan-kegunaan yang dapat dilihat daripada dinar dan dirham itu, yaitu:

1. dalam rangka menegakkan rukun islam untuk pembayarn zakat dan menegakkan sunnah rasul
2. dapat berfungsi sebagai hal jual beli
3. dapat dipergunakan untuk disimpan dan nilainya tidak akan mengalami penurunan
4. dapat dipergunakan sebagai mas kawin
5. untuk menegakkan kedaulatan umat

Sumber asli: http://hendrowibowo.niriah.com/

.............................................
Search terms:penggunaan dinar dan dirham, dinar dalam islam, sejarah dinar dan dirham, penerapan dinar dirham di indonesia, mata uang dinar menurut pandangan islam, sejarah dinar dan dirham sebagai alat tukar, pasar rakyat di zaman abbasiah, mahasiswa dalam berinvestasi dinar dirham, penerapan dinar dan dirham, System moneter dan keuangan negara pada pemerintahan abasiyah, transaksi dinar dirham, investasi emas dalam pandangan islam, implementasi penggunaan dinar dalam perdagangan islam, penciptaan mata uang islam, islam dalam pandangan dinar dalam perdagangan internasional, dinar dan dirham di indonesia, dinar dan dirham sebagai investasi, reformasi moneter, pandangan islam tentang sistem moneter internasional, dinar dirham dalam perdagangan
SociBook del.icio.us Digg Facebook Google Yahoo Buzz StumbleUpon

Leave a Reply

See also: